SMK Darussalam Kalibakung Menciptakan tenaga teknisi tingkat menengah yang profesional, beriman, bertaqwa dan mampu bersaing di era globalisasi

Struktur Organisasi

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
SMK DARUSSALAM BALAPULANG TEGAL

FUNGSI DAN TUGAS KEPALA SEKOLAH :

Pengelola Sekolah terdiri dari :

1.    Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah berfungsi sebagai Pimpinan Administrasi dan Supervisor

a.  Kepala Sekolah selaku Pimpinan.

Selaku pimpinan Kepala Sekolah bertugas :
¥  Menyusun perencanaan
¥  Mengorganisasikan kegiatan
¥  Mengarahkan kegiatan
¥  Mengkoordinasikan kegiatan
¥  Melaksanakan pengawasan
¥  Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
¥  Menentukan kebijaksanaan
¥  Mengadakan rapat
¥  Mengambil keputusan
¥  Mengatur proses belajar mengajar
¥  Mengatur administrasi
  • Kantor
  • Siswa
  • Pegawai
  • Perlengkapan
  • Keuangan
¥  Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
¥  Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan Dunia Usaha.

b. Kepala Sekolah selaku Administratur :
Selaku administratur, Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan administrasi :
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Kantor
  • Kepegawaian
  • Perlengkapan
  • Keuangan
  • Perpustakaan


c.  Kepala Sekolah selaku Supervisor :
Selaku supervisor Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
  • Kegiatan Belajar Mengajar
  • Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan
  • Kegiatan Ko Kurikuler dan Ekstra Kurikkuler
  • Kegiatan ketatausahaan
  • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan Dunia Usaha
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasiskan kepada guru yang ditunjuk1 sebagai Wakil Kepala Sekolah.

2.    Wakil Kepala Sekolah.
      Wakil Kepala Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
¥  Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan jadwal pelaksanaan
¥  Pengorganisasian
¥  Pengarahan
¥  Ketenagaan (staffing)
¥  Pengkoordinasian
¥  Pengawasan
¥  Penilaian
¥  Identifikasi dan pengumpulan
¥  Penyusunan laporan
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Tingkat Atas (Sekolah Menengah Kejuruan /SMK) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

a.  Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Menyusun program pengajaran
  • Menyusun pembagian tugaas guru
  • Menyusun jaadwal pelajaran
  • Menyusun pelaksanaan UAS/UNAS
  • Menyusun kriteria dan persyaratan naik/tidak naik serta lulus tidak lulus
  • Menyusun jadwal penerimaan Buku Laporan Pendidikan (Raport) dan penerimaan Ijazah
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program suatu pelajaran
  • Menyediakan daftar Buku Acara Guru dan Siswa
  • Menyusun laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala’
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Menyusun Program pembinaan kesiswaan/OSIS
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan tata tertib sekolah
  • Membina dan melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan (5 K)
  • Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
  • Melakukan pembinaan dalam pemilihan pengurus OSIS
  • Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima bea siswa
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
c.  Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana.
  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite sekolah dan peran komite sekolah.
  • Menyelenggarakan hubungan dengan DU/DI
3.    Guru

Selaku guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
  • Membuat program pengajaran (rencana kegiatan belejar mengajar semester/tahunan
  • Membuat satuan pengajaran (persiapan pengajaran)
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
  • Melaksanakan kegiatan penilaian belajar (semester/tahunan)
  • Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
  • Membuat dan menyusun Lembar Kerja (Job Sheet) untuk mata pelajaran praktek
  • Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
  • Membersihkan ruang tempat praktek /bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana dan prasarana.
  • Memeriksa apakah siswa sudah paham benar akan cara penggunaan mesin-mesin dan peralatannya untuk menghindari kerusakan dan kecelakaan.
  • Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan alat-alat praktek lainnya pada setiap akhir pelajaran.
Disamping tugas pokok tersebut, guru juga ditunjuk Kepala Sekolah untuk membantu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah sebagai berikut :

a.  Wali Kelas.

Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb :
  • Pengelolaan Kelas
  • Penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi :
    • Denah tempat duduk siswa
    • Papan absensi siswa
    • Daftar pelajaran Siswa
    • Buku absensi siswa
    • Buku kegiatan belajar mengajar
    • Tata tertib kelas
  • Penarikan administrasi BP3, dll
  • Penyusunan /pembuatan statistik bulanan siswa
  • Pengisian daftar nilai siswa
  • Pembuatan catatan tentang siswa
  • Pencatatan mutasi siswa
  • Pengisian buku laporan pendidikan (raport)
  • Pembagian buku laporan pendidikan (raport)

b. Ketua Paket Keahlian.

Ketua Paket keahlian membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Penyusunan program dan pengembangan program pilihan atau program studi
  • Koordinasi penggunaan laboratorium/ruang praktek
  • Peningkatan prestasi dalam jurusan yang bersangkutan
  • Merevisi dan evaluasi kemajuan dan kemampuan siswa dalam program pilihan /program studi yang bersangkutan
  • Koordinasi kegiatan guru-guru praktek dan guru-guru teori
  • Merencanakan dan menyiapkan bahan-bahan sesuai dengan kebutuhan kegiatan praktek
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program pilihan atau program studi secara berkala.

c.  Bimbingan Penyuluhan/Bimbingan Karir

Bimbingan penyuluhan/bimbingan karir membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan
  • Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
  • Memberikan pelayanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestrasi dalam kegiatan belajar
  • Melaksanakan koordinasi dengan urusan praktek/kepala instansi/wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
  • Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan /program pendidikan bagi siswa
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
  • Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
  • Menyusun laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala.

d. Pustakawan sekolah

Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  • Pengurusan pelayanan perpustakaan
  • Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  • Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  • Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainya
  • Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika
  • Menyusun tata tertib perpustakaan
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

e.  Kepala Urusan/Bagian Tata Usaha Sekolah

Kepala Urusan/Bagian Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Penyusunan program tata usaha sekolah
  • Penyusunan keuangan sekolah
  • Pengurusan pegawai
  • Pembinaan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  • Penyusunan perlengkapan sekolah
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

Radio Darussalam FM

Post Unggulan

Selamat Hari Batik Nasional

 Hari Batik Nasional 02-09-2023